SIARAN PERS
No. PTD/006/SP-HUMAS/VI/2020
Bandung, 12 Juni 2020 – Humas PTDI
Sehubungan dengan informasi penetapan status Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada Saudara BS, mantan Direktur Utama PTDI periode 2007-2017 dan Saudara IRZ, mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PTDI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 12 Juni 2020.
PTDI dalam hal ini menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dengan tetap mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah.
PTDI percaya bahwa KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya terkait proses penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku, serta tentunya PTDI akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan guna penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi :
Irlan Budiman
Sekretaris Perusahaan
PT Dirgantara Indonesia (Persero)
Office Number : +62 22 6053217
Email : irland@indonesian-aerospace.com
Email : sekretariatptdi@indonesian-aerospace.com