November 30th, -0001
Surat Pemberitahuan
Referensi :
a. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi
Nomor 05 Tahun 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014 Tentang
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2015.
b. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2014, Nomor 310 Tahun 2014, Nomor 07/SKB/MENPAN-RB/09/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2014,
Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2015.
c. Surat Edaran Direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SE/009/030.02/ DU0000/PTD/10/2015,
tanggal 22 Oktober 2015 tentang Perubahan Kalender Kerja Tahun 2015.
1. Bersama ini kami sampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2015 merupakan Cuti Bersama PT Dirgantara Indonesia (Persero)
sesuai referensi butir c diatas, sehingga tidak ada aktifitas operasional.
Kegiatan operasional akan kembali berjalan normal pada hari Senin tanggal 04 Januari 2016.
2. Demikian Surat Pemberitahuan ini kami sampaikan, mohon menjadi maklum.
PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO)
SEKRETARIS PERUSAHAAN,
RINIE T. PASARIBU PRASETYO
Tembusan : Yth.
- Menteri BUMN Republik Indonesia
- Dewan Komisaris PT Dirgantara Indonesia (Persero)
- Direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero)